Perlu Pasal Karet Untuk Atur Jenis-Jenis Narkotika

05-10-2017 / BADAN LEGISLASI

Anggota Tim Kunjungan Spesifik Baleg DPR RI Henry Yosodiningrat yang juga Ketua Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika dan Psikotropika) mengatakan dalam UU Narkotika, perlu adanya pasal karet yang mengatur jenis-jenis Narkotika. Pasal karet dibutuhkan mengingat, banyaknya turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran RUU Narkotika.

"Kenapa perlu ada pasal karet terkait dengan jenis narkotika,  karena banyak turunan-turunan dari zat-zat yang ada dalam daftar lampiran UU kita hanya punya 40 sementara sekarang sudah hampir 800 jenis. Hal ini supaya setiap zat yang mempunyai dampak atau yang mempunyai kesamaan dengan itu perlu diperluas istilah pasal karet tadi," katany  saat rapat dengar pendapat dengan seluruh jajaran aparat penegak hukum Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Aula Mapolda Kepri, Rabu (04/10/11).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal karet diperlukannya untuk menyesuaikan adanya jenis-jenis narkoba baru yang kian berkembang pesat. Sehingga, dengan pasal karet tersebut tidak perlu lagi merubah Undang-Undang. Mengingat keadaan yang ada saat ini, pemerintah hanya mengeluarkan Undang-Undang turunan berbentuk Peraturan Pemerintah, seperti Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


Sementara anggota Baleg lainnya, Arsul Sani menyoroti soal banyaknya jenis-jenis narkotika. Menurutnya apakah tidak lebih baik tidak usah dilampirkan di dalam Undang-Undang.

"Tadi juga kami melemparkan tentu berdasarkan masukan-masukan yang diterima dari tempat lain, bagaimana misalkan kalau  jenis-jenis narkotikanya itu tidak dijadikan sebagai lampiran di UU, kenapa? karena kalau ada narkoba jenis baru, kalau itu dilampirkan maka harus merubah jenis lampirannya dan kalau merubah lampirannya maka harus merubah UUnya itukan susah dan butuh waktu lama lagi," papar politisi PPP ini. 

Arsul juga menyampaikan bahwa hal-hal krusial yang nantinya akan dirubah dalam revisi UU Narkotika diantaranya pengaturan jenis narkotika, peran dan fungsi kelembagaan, dan pasal-pasal yang mengatur tentang pidana materil yang menjadi dasar pemidanaan, itu juga perlu disesuaikan dengan konsep pemberantasan korupsi. Mengingat dimana ditemukannya penyalahgunaan itu bukan untuk dipenjara tapi untuk direhabilitasi. (ndy) foto:nadya/ky

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...